Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) seringkali kita dengar, baik dari pemberitaan melalui
media massa, maupun orang sekitar yang mungkin saja pasca terkena hal tersebut.
Bagi
pekerja, PHK menjadi momok yang tidak menyenangkan, karena sedang asik bekerja,
tiba-tiba menghadapi keputusan akan adanya PHK. Alasannya pun beragam mengapa
bisa terjadi sesuatu yang tidak asik itu, misalnya karena perilaku si karyawan
yang tidak baik, perusahaan yang tidak lagi beroperasi, hutang menumpuk, dan
lain sebagainya.
Oleh
karenanya perlu pengetahuan sebagai wawasan dan sandaran agar saat terjadi hal
yang tidak menyenangkan itu dapat disikapi dengan tenang. Salah satunya dengan
membaca karya alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya ini, yaitu buku Jangan
Mau di-PHK Begitu Saja.
Sekilas
tentang Buku
Judul:
Jangan Mau di-PHK Begitu Saja
Penulis:
Rocky Marbun, SH, MH
Penerbit:
Visimedia
Terbit:
Maret 2010, cetakan pertama
Tebal: 228
halaman + viii
Kategori:
Non Fiksi – Inspirasi/Karier
ISBN:
979-065-057-4
Punya
Persiapan Matang Sebelum di-PHK
Adakalanya
karyawan hanya disibukkan dengan jobdesk pekerjaan alias rutinitas setiap hari,
bulan, dan tahun. Pokoknya sih kasarnya adalah: “Masih di gaji ini… gue masih
dapat tunjangan… masih lancar kok dapat THR…, masih asik kok dapat bonus
tahunan walau pas pandemi persentasenya menurun,” Sehingga, terlupa dengan hal-hal
buruk yang mungkin saja bisa terjadi, yaitu PHK.
Menyikapi
hal itu, Rocky Marbun, SH, MH membuat runut tentang informasi ketenagakerjaan
ini, dengan isi buku Jangan Mau di-PHK Begitu Saja menjadi 5 Bab utama, sub bab,
dan lampiran pasal. Untuk 5 Bab utamanya adalah:
1 Mengapa
Tenaga Kerja?
2 Tinjauan
Umum
3 Hubungan
Ketenagakerjaan
4 Hak-hak
Pekerja Jika di-PHK
5 Penyelesaian
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
[Baca Juga: Pentingkah Konsisten Nge-blog Bagi Blogger?]
Dari segi
keunggulan buku Jangan Mau di-PHK Begitu Saja ini, pastinya memiliki manfaat
bagi kita sebagai pembaca, khususnya yang ingin mendalami tentang hukum
ketenagakerjaan, misalnya mahasiswa hukum, bagian personalia (HRD) karena
dilengkapi dengan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan, contoh kasus bagaimana
menghitung pesangon, serta tahapan dalam penyelesaian hubungan industrial.
Namun, bila
melihat dari gaya bahasa buku ini mungkin akan terasa kaku dan membosankan bagi
yang tidak terbiasa dengan bahasa formal. Sebab saat daku membaca bab per
babnya, seperti sedang balik lagi ke kampus belajar tentang hukum perdata/pidana
(hehe).
[Baca Juga: Launching Buku Better Internet]
Meski
begitu, daku mengapresiasi kehadiran buku ini, karena para karyawan maupun
calon pegawai yang akan bergabung di suatu perusahaan, bisa memiliki wawasan bagaimana
pemahaman akan hukum ketenagakerjaan, apa saja yang perlu dicermati dalam
perlindungan tenaga kerja dan perjanjian kerja (misalnya PKWT atau kontrak), dan
hak para pekerja bila ada yang kena PHK.
Komentar
Kebetulan di kantornya ada isi bakalan PHK besar-besaran
Hmm, semoga setelah baca buku ini dia memahami dan tidak asal menerima keputusan dari orang lain
Semoga sukses dipasaran bukunya
(Gusti yeni)
Jadi pengen beliin suamiku buku ini
Secara dia kerja di dinas tenaga kerja, pasti butuh bacaan seperti ini
Emang gak mudah sih membuat buku tentang hukum tapi narasinya cair
mungkin Rocky harus jadi blogger dulu ya? :D
Sebagai pekerja, kita juga kudu punya ilmu agar tidak diperlakukan dengan semena-mena. Dan semoga ketenagakerjaan Indonesia semakin baik dalam membuat Undang-Undang, terutama bagi pekerja outsourcing.
Ternyata isinya menggunakan bahasa formal ya, jadi terkesan kaku
Mungkin bakal lebih seru kalau isinya dikonsep seperti komik, karena orang mau di PHK dalam posisi stress dan banyak beban